Jelaskan pengertian konsinyasi!

Discussion in 'Akuntansi' started by nur amelia, Jun 20, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Jelaskan pengertian konsinyasi! ?

    • Konsinyasi artinya perdagangan dengan cara pemilik komoditas menitipkan komoditasnya terhadap pihak yang lainnya untuk didagangkan dengan syarat dan harga yang sudah ditulis dalam kesepakatan. Perjanjian konsinyasi membahas tentang kewajiban dan hak pem,ilik komoditas dan pihak yang dititipkan.
    • Pihak-pihak yang berpartisipasi pada konsinyasi yaitu:
    1.Pengamanat artinya kelompok yang menitipkan komoditas atau pemilik komoditas. Pengamanat akan selalu menulis komoditas yang dititipkannya selaku persediaan, selama komoditas yang telah dititipkan belum pasti terjual atau menanti laporan dan pelaporan dari komosioner.​

    2. Komisioner artinya kelompok yang mendapat titipan barang​
     

    ads

ads

Share This Page