Jelaskan pengertian hukum pidana internasional dalam lingkup teritorial hukum pidana nasional!

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 6, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Jelaskan pengertian hukum pidana internasional dalam lingkup teritorial hukum pidana nasional! ?

    Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional (International criminal law in the meaning of the teritorial scope of minicipal criminal law) yaitu meliputi lingkup tindak pidana yang melanggar kepentingan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
    Lingkup berlakunya hukum pidana nasional atau yurisdiksi kriminal tersebut dapat diperluas atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh warga negaranya atau orang asing di luar batas teritorial negara yang bersangkutan.
     

    ads

ads

Share This Page