Jelaskan pengertian hak jawab dalam jurnalistik

Discussion in 'Bahasa Indonesia' started by Giovani Malinda, Apr 12, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan pengertian hak jawab dalam jurnalistik ?

    Dalam jurnalisme, kewajiban terutama yang dijunjung adalah “kejujuran”. Visi utama para jurnalis adalah untuk menyingkap kebenaran apapun situasi dan kondisinya. Hak-hak dan kewajiban para jurnalis diatur di dalam UU tentang Pers nomor 40 tahun 1999. Terdapat tiga hak penting yang dipakai sebagai titik tolak para wartawan untuk mendapatkan rasa aman dan tenteram untuk menyebarkan berita yang didapatkannya (asalkan berbasis kebenaran), antara lain:
    1. Hak tolak, yaitu hak wartawan menolak mengungkapkan identitas tertentu apabila memang diharuskan untuk dirahasiakan.
    2. Hak koreksi, yaitu hak wartawan untuk membenarkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers mengenai dirinya atau orang lain.
    3. Hak jawab, yaitu hak wartawan untuk memberi tanggapan atau kontroversi terhadap pemberitaan fakta yang merugikan nama baik.
     

    ads

ads

Share This Page