Jelaskan pengertian domisili menurut hukum!

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, May 3, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Jelaskan pengertian domisili menurut hukum! ?

    Domisili merupakan suatu pengertian hukum yang baru lahir jika yang bersangkutan (subjek hukum) sudah memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:
    1. Kediamannya yang permanen di suatu tempat.
    2. Tidak ada maksud untuk pulang ke negaranya semula.
    3. Yang bersangkutan hidup sehari-hari secara benar mengikuti kebiasaan-kebiasaan di negara tersebut dalam rangka melakukan hubungan, mencari nafkah dan keperluan lainya.
     

    ads

ads

Share This Page