Jelaskan pengertian domisili menurut hukum! ? Domisili merupakan suatu pengertian hukum yang baru lahir jika yang bersangkutan (subjek hukum) sudah memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah: Kediamannya yang permanen di suatu tempat. Tidak ada maksud untuk pulang ke negaranya semula. Yang bersangkutan hidup sehari-hari secara benar mengikuti kebiasaan-kebiasaan di negara tersebut dalam rangka melakukan hubungan, mencari nafkah dan keperluan lainya.