Jelaskan pengertian dari desentralisasi dan dekonsentrasi ? ? Desentralisasi adalah penyerahan atau pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk megurusi pemerintahannya sendiri, berdasarkan prakarsa dan aspirasi rakyat daerah tersebut dan merupakan bagian dari negara kesatuan republik indonesia (NKRI). karena adanya desentralisasi maka munculnya otonomi daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan suatu wewenang administrasi oleh pemerintahan pusat kepada para pejabat disuatu daerah, untuk mengatur administrasi pemerintahan daerah tersebut. kewewenangan yang dimaksud adalah kewewenangan administrasi sedangan kekuasan politik masih dipegangan oleh pemerintahan pusat