Jelaskan pengertian dan tujuan wakaf

Discussion in 'Islam' started by nabella, Oct 10, 2016.

ads

  1. nabella

    nabella Member

    Jelaskan pengertian dan tujuan wakaf ?

    Wakaf berasal dari kata kerja bahasa arab "waqafa-yaqifu", menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu barang yang dimiliki dan dapat bertahan lama kepada seseorang atau nadhir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola.
    Tujuan wakaf adalah ra'il hasil dari manfaat wakaf yang diusahakan. Tujuan wakaf afa dua, yaitu:
    1. Yang diwakafkan berupa benda. Tujuan wakaf adalah menjadi sumber dana yang berlangsung lama, ketentuan ini tidak bisa terwujud, terkecuali pada benda yang dapat diambil manfaatnya, sementara wujud bendan tetap ada atau tidak hilang.
    2. Tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Ini adalah syarat yang harus berlaku pada harta yang akan diwakafkan. Larangan menjual, mewariskan dan mengibahkan harta wakaf adalah untukmencegah perubahan status pada harta wakaf dari milik umum menjadi milik pribadi.
     

    ads

ads

Share This Page