Jelaskan pengertian ahli waris

Discussion in 'Hukum' started by Riski, Feb 16, 2016.

ads

  1. Riski

    Riski Member

    Jelaskan pengertian ahli waris ?

    Terdapat beberapa pengertian mengenai ahli waris, antara lain menurut hukum perdata dan menurut undang-undang. Hukum perdata menyatakan bahwa ahli waris dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama adalah kelompok yang telah ditentukan sebagai ahli waris. Penentuan tersebut didasari oleh hukum atau undang-undang/KUHP Perdata. Kedua, pihak-pihak yang dipilih menjadi ahli waris karena pewaris selama hidupnya telah melakukan perbuatan hukum, seperti pengakuan anak, adopsi atau pembuatan surat wasiat.

    Sementara menurut undang-undang ahli waris dapat dibedakan menjadi empat kelompok. Pertama, istri atau suami yang hidup terlama ditambah anak atau anak-anaknya serta keturunan dari anak tersebut. Kelompok pertama itu diatur dalam Pasal 832 dan 852 KUHPerdata. Pada kelompok kedua terdiri atas ayah atau ibu (apabila salah satu sudah wafat) dan saudara beserta keturunan dari saudaranya tersebut. Kelompok kedua ini diatur dalam Pasal 854 hingga Pasal 857 KUHPerdata. Kelompok ketiga terdiri dari kakek dan nenek yang berasal dari garis ibu serta kakek dan nenek yang berasal dari ayah. Kelompok ketiga ini diatur oleh Pasal 850 dan Pasal 853 KUHPerdata. Sedangkan kelompok terakhir terdiri sanak saudara lainnya dan diatur dalam Pasal 858 dan Pasal 861 KUHPerdata.
     

    ads

ads

Share This Page