Jelaskan pembagian hukum berdasarkan tempat berlakunya ? Berdasarkan tempat berlakunya, hukum ini dibagi menjadi 4 bagian yaitu : Hukum asing Dari namanya saja kita sudah mengetahui bahwa hukum ini merupakan hukum asing. Hukum ini berlaku di negara asing. Dan tidak berlaku didalam negeri Hukum gereja Inim merupakan suatu hukum yang merupakan perkumpulan dari beberapa peraturan dan kumpulan noram yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh sebuah gereja untuk dipatuhi oleh anggota-anggotanya Hukum nasional Hukum ini merupakan hukum local, atau hukum didalam negeri. Hukum ini berlaku didalam daerah wilayah suatu negara tertentu. Hukum ini bersifat mengikat karena ini merupakan hukum negara yang berada diwilayah negara masing-masing Hukum internasional Hukum ini bersifat universal yang mengikat. Maksud dari hukum internasional ini adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam hubungan internasional. Hukum ini bersifat universal yang berarti secara menyeluruh, yaitu mengikat kepada semua negara secara internasional untuk negara yang tergabung kedalam sebuah perjanjian tertentu