Jelaskan pembagian hukum berdasarkan sumbernya ? Hukum ialah sebuah aturan yang dibuat untuk mengikat manusia untuk taat terhadap sesuatu yang telah ditentukan. Didalam hukum ini terdapat macam-macam aspek, seperti aspek mengenai peraturan-peraturan, dan sanksi apabila melanggar peraturan-peraturan tersebut. Sanksi ini bersifat tegas. dan sanksi ini berbeda-beda sesuai dengan jenis peraturan yang dilanggar. Berdasarkan sumbernya, hukum itu dibagi menjadi 4 bagian yaitu : Hukum kebiasaan Ini merupakan suatu hukum yang sanksinya bersifat tegas dan langsung. Karena didalam hukum kebiasaan ini merupakan aspek peraturan-peraturan atau tata tertib yang beseumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Hukum kebiasaan ini juga tentunya telah diatur dan dapat dikenakan sanksi langsung Hukum Traktat Hukum ini sudah dan telah lama dibuat dan ditetapkan oleh negara-negara yang tergabung didalam suatu serikat perjanjian dari berbagai negara atau perjanjian antarnegara. Maka dari itu hukum ini disebut traktat, karena ini merupakan hukum perjanjian antarnegara Hukum Undang-undang Ini merupakan yang telah dibuat dan tercatat/tercantum didalam sebuah undang-undang negara. Hukum ini bersifat tegas, kerasm dan mengikat. Ada pasal-pasal yang menguatkan didalam hukum ini. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas Hukum Yurisprudensi Hukum ini merujuk kepada keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim. Jadi hasil dari siding perkara hukum akan diputuskan oleh hakim dengan segala pertimbangannya