Jelaskan pembagian hukum berdasarkan isinya ? Hukum berdasarkan wujudnya dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu : Hukum Public Hukum ini merupakan suatu hukum yang didalamnya menjelaskan dan mengatur antar negara sebagai individu atau disebut sebagai warganeraga. Hukum ini mengatur arga negara didalamnya dan hukum ini menyangkut suatu kepentingan umum. Hukum Public ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu : - Hukum TataNegara Hukum ini mengatur menganai hubungan dari negara-negara ayng termasuk didalamnya. Atau bisa juga disebut untuk mengatur negara-negara bagian - Hukum Tata Usaha Negara Hukum ini nama lainnya adalah hukum administrative, yang merupakan hukum yang mengatur mengenai tugas dan kewajiban para petinggi-petinggi dan pejabat-pejabat negara - Hukum Internasional Hukum ini fungsinya adalah untuk mengatur hubungan antara negra-negara. Contoh daripada hukum jenis ini adlaah huku, perang, hukum perjanjian internasinal, dan sebagainya - Hukum Pidana Hukum ini adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran serta sanksi yang diterima oleh para pelaku kejahatan Hukum Privat Hukum ini disebut sebagai hukum sipil. Didalam hukum ini yang diatur adalah individu yang satu dengan individu yang lain. Negara juga termasuk individu dan diatur dalam hukum ini. Hukum privat terbagi menjadi 2 kelompok yaitu : - Hukum perdata Ini merupakan hukum yang didalamnya mengatur mengenai hal umum pada setiap individu. Misal seprrti hukum waris, keluarga, dll - Hukum perniagaan Nama lain daripada hukum ini adlaah hukum dagang. Ini merupakan jensi hukum yang didalamnya menjelaskan dan mengatur mengenai individu dalam hal melakukan perdagangan. Contohnya yaitu hukum piutangm jual beli, laba, pendirian usaha, dan sebagainya…