Jelaskan pembagian hukum berdasarkan isinya

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 6, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Jelaskan pembagian hukum berdasarkan isinya ?

    Hukum berdasarkan wujudnya dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu :

    Hukum Public
    Hukum ini merupakan suatu hukum yang didalamnya menjelaskan dan mengatur antar negara sebagai individu atau disebut sebagai warganeraga. Hukum ini mengatur arga negara didalamnya dan hukum ini menyangkut suatu kepentingan umum. Hukum Public ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :

    - Hukum TataNegara
    Hukum ini mengatur menganai hubungan dari negara-negara ayng termasuk didalamnya. Atau bisa juga disebut untuk mengatur negara-negara bagian

    - Hukum Tata Usaha Negara
    Hukum ini nama lainnya adalah hukum administrative, yang merupakan hukum yang mengatur mengenai tugas dan kewajiban para petinggi-petinggi dan pejabat-pejabat negara

    - Hukum Internasional
    Hukum ini fungsinya adalah untuk mengatur hubungan antara negra-negara. Contoh daripada hukum jenis ini adlaah huku, perang, hukum perjanjian internasinal, dan sebagainya

    - Hukum Pidana
    Hukum ini adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran serta sanksi yang diterima oleh para pelaku kejahatan


    Hukum Privat
    Hukum ini disebut sebagai hukum sipil. Didalam hukum ini yang diatur adalah individu yang satu dengan individu yang lain. Negara juga termasuk individu dan diatur dalam hukum ini. Hukum privat terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :

    - Hukum perdata
    Ini merupakan hukum yang didalamnya mengatur mengenai hal umum pada setiap individu. Misal seprrti hukum waris, keluarga, dll

    - Hukum perniagaan
    Nama lain daripada hukum ini adlaah hukum dagang. Ini merupakan jensi hukum yang didalamnya menjelaskan dan mengatur mengenai individu dalam hal melakukan perdagangan. Contohnya yaitu hukum piutangm jual beli, laba, pendirian usaha, dan sebagainya…
     

    ads

ads

Share This Page