Jelaskan pembagian hukum berdasarkan cara mempertahankannya

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 5, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Jelaskan pembagian hukum berdasarkan cara mempertahankannya ?

    Berdasarkan dari cara mempertahankannya, hukum ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

    ·Hukum Material
    Ini merupakan sebuah hukum yang didalamnya mengatur dan memuat segala macam peraturan –peraturan hukum. Didalam peraturan ini dijelaskan dan diatur masing-masing kepentingan-kepentingannya.kepentingan-kepentingan ini bisa berupa hubungan yang dapat dikatakan sebagai perwujudan dari larangan dan perintah. Contoh-contoh dari hukum material ini adalah hukum dagang, hukum perdata.

    Hukum formal
    Hukum formal ini merupakan suatu hukum yang didalamnya mengikat dan mengatur tentang gimana caranya untuk menjalankan dan mengeksekusi hukum material. Selain itu hukum ini didalamnya juga mengatur tentang bagaimana cara-cara yang dilakukan untuk mengajukan dan membawa suatu prkara pidana ke pengadilan, selain itu didalam hukum ini juga menjelaskan tentang bagaimana seorang hakim memiliki cara untuk memberikan keputusan-keputusan mengenai perkara-perkara pidana trsebut.

    Dalam suatu contoh misalnya hukum KUHAP. Hukum KUHAP ini merupakan hukum acara pidana. Hukum ini telah berlaku diindonesia sejak zaman belanda. Hukum ini juga diwariskan oleh belanda. Contoh lain yang kedua yaitu hukum perdata, hukum perdata ini merupakan klasifikasi golongan hukum diluar hukum pidana. Selain itu contoh lain adalah hukum acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Dan masih banyak lagi contoh-contoh dari hukum formal ini.
     
    Last edited by a moderator: Sep 7, 2016

    ads

ads

Share This Page