Jelaskan pembagian hukum berdasarkan bentuknya

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 5, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Jelaskan pembagian hukum berdasarkan bentuknya ?

    Berdasarkan bentuknya, hukum ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

    Hukum tertulis yang tidak dirubah atau tidak dimodifikasi
    Ini merupakan peraturan atau hukum yang telah disusun dengan cara yang lengkap, memenuhi standar prosedur hukum, penyusunannya yang sistemastis dan teratur. Hukum jenis ini kondisinya masih terpisah-pisah dan tidak lengkap sehingga membutuhkan suatu peraturan yang menyerap dan mengikat. Dalam penerapannya hukum ini membutuhkan peraturan dari pihak pelaksana

    Hukum tertulis yang telah dirubah atau telah dimodifikasi
    Ciri dari hukum yang sudah dimodifikasi ini adalah cara penyusunannya yang sistematis, penysunanyang lengkap, teratur, dan dibukukan dengan detail. Oleh Karena itu tidak lagi dibutuhkan untuk sebagai peraturan pelaksanaan. Dinegara kita ini misalnya adalah KUH pidana, KUH dagang, dan KUH perdata

    Hukum tidak tertulis
    Hukum ini memang merupakan hukum yang tidak tertulis dan tidak tercantum dalam peraturan hukum. Namun hukum ini sangat diyakini oleh masyarakat. Sehingga msayarakat mematuhi hukum ini. Hukum ini hanya merupakan hukum kebiasaan dan tidak memerlukan proses pembentukan dalam proses yang formal. hukum ini ada dengan sendirinya, lahir dan tumbuh didalam suatu masyarakat tertentu. Barang siapa yang melanggar maka akan dikenakan sanksi langsung. Misalnya yaitu norma kesopanan dan kesusilaan. Hukum ini tidak tertulis namun masyarakat meyakininya. Jika ada yang melanggar maka sanksinya langsung yaitu misalkan akan dikucilkan didalam suatu masyarakat.
     

    ads

ads

Share This Page