Jelaskan mekanisme penyusunan APBD

Discussion in 'IPS' started by Giovani Malinda, Feb 22, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan mekanisme penyusunan APBD ?

    APBD adalah anggaran atau rencana keuangan tahunan yang dilakukan pemerintah daearah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menetapkan peraturan atau kebijakan di daerahnya.APBD ini dibentuk untuk dijadikan sebagai pedoman penerimaan serta pengeluaran negara sehingga dapat melaksanakan tugas kenegaraan untuk menumbuhkan perekonomian nasional, peningkatan produksi, dan mencapai kemakmuran yang diinginkan masyarakat.

    Dalam melaksanakan rancangan APBD, ada beberapa tahapan yang dilalui antara lain:
    • Menyusun rancangan kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan ini dijabarkan menggunakan bahan dari Rencana kerja dalam waktu 1 tahun dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
    • Menyusun Kebijakan Umum APBD yang disusun sekretariat Daerah kepada Kepala Daerah dan disampaikan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disepakati.
    • Menyusun surat edaran Kepala Daerah untuk disebarkan dan mencakup prioritas pembangunan daerah dan program kerja terkait.
     

    ads

ads

Share This Page