Jelaskan makna alinea kedua pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Apr 19, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan makna alinea kedua pembukaan UUD Negara Republik Indonesia ?

    Dari pembacaan pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 ini ada beberapa kata kunci yang harus kita perhatikan sebelum mendapatkan makna yang ingin kita ketahui, yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan, pintu gerbang kemerdekaan, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    Alinea kedua ini mengandung suatu cita-cita dan keinginan bangsa Indonesia yang telah terwujud, yaitu mengusir penjajahan yang telah bertahun-tahun membudaki bangsa Indonesia. Pernyataan ini sekaligus mengungkapkan kegembiraan dan kebanggaan atas perjuangan para pahlawan selama ini yang membuahkan hasil nan gemilang.

    Selain dari rasa bangga dan kebahagiaan mendalam, pernyataan dari alinea kedua itu ingin menegaskan bahwa hendaknya kita melanjutkan dan memanfaatkan kemerdekaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir dari negara Indonesia, tetapi tetap harus diisi juga dengan kemajuan-kemajuan yang bisa membuat negara Indonesia semakin diakui sebagai negara mandiri yang berdaulat.
     

    ads

ads

Share This Page