Jelaskan kelebihan dan kekurangan otoinomi daerah

Discussion in 'PPkn' started by maya, Apr 25, 2016.

ads

  1. maya

    maya Administrator Staff Member

    Jelaskan kelebihan dan kekurangan otoinomi daerah ?

    Otonomi daerah merupakan hak serta kewajiban sebuah daerah yang bertanggung jawab mengatur, mengontrol, mengendalikan dan memperbaiki segala kebutuhan dan menangani semua masalah masyarakat setempat namun dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang masih berlaku.

    Kelebihan
    1. Untuk mengurangi beban pemerintah dalam upaya memperbaiki dan memajukan kebutuhan yang diperlukan pada setiap daerah yang meliputi dari sabang sampai merauke.
    2. Memberikan peluang dan jalan pada tiap daerah untuk berkebang dan maju dengann ketersediaan sumber daya manusia yang dimiliki.
    3. Adanya perubahan untuk pelayanan masyarakat yang lebih dinamis dan tepat sasaran
    4. Segala permasalahan yang terjadi pada tiap tiap daerrah akan segera dapat teratasi dengan cepat
    5. Tiap daerah dapat mengontrol, mengatur dan mengendalikan sendiri tata keloa pemerintahannya dengan membentuk perda selama apa yang dilakukan tidak merugikan pihak lain atau pemerintah
    6. Agar antara rakyat dan pemerintah dapat bersama sama bahu membahu dalam kebersamaan membangun daerah untuk memperbaiki sistem pembangunan yang belum terealisasi yang tujuannnya untuk kepentingan hajat hidup banyak atau kepentingan bersama.
    7. Memberi kesempatan selebar lebarnya untuk mandiri dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada yang ditujukan untuk keoentingan rakyat yang berad pada wilayah diotonom daerah.
    Kekurangan
    1. Tingginya tanggung jawab dan kekuasaan yang dimandatkan pada bagi para penguasa daerah yang ternyata banyak disalahgunakan dengan tidak benar
    2. Tidak adanya pengawasan secara berkala dari pusat sehingga banyak terjadi ketimpanagn antara rakyat kecil dan para orang orang penguasa
    3. Terjadi ketidakmerataan atau ketidakseimbangan pembangunan yang telah diinstruksikan dari pusat untuk tiap tiap daerah
    4. Dikhawairkan sewaktu waktu terjadi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme didalam management lingkungan PERDA.
    5. Terjadi ketimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan yang hanya diketahui pihak penguasa daerah setempat misalnya rakyat kecil tidak mengetahui tentang jumlah pengeluaran untuk pembanguan sebuah tempat ibadah, perbaikabn jalan dan lain lain atau tentang pendapatan yang diperoleh karena keberhasilan panen rakyat dan lain lain.
    Tujuan dan sasaran yang akan diwujudkan dari adanya otonomi daerah
    1. Mempererat dan meningkatkan hidup berdemokrasi
    2. Mensejahterakan kehidupanseluruh rakyat diwilayah daerah
    3. Memperbaiki kebutuhan dan sarana masyarakat yang belum terwujud
    4. Memperkuat dan mempertahankan hubungan kebersamaan dan kerukunan diantara pemerintah dan daerah otonom agar dapat memperkuat keutuhan bangsa dan negara.
    5. Meningkatakan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia
    6. Memperkuat kreatifitas dan keterampilan masyarakat untuk mengaktifkan peran serta masyarakat didalam kegiatan penting yang masih berhubungan dengan kemajuan negara secara luas.
    Dasar hukum yang terkait mencakup
    • Undang undang no. 23 tahun 2014 yang menyatakan tentang serba serbi pemerintahan daerah
    • Undang undang no. 33 tahun 2004 yang menyatakan tentang pemerataan pembagian keuanganantra daerah otonom dan pemerintah pusat
    • Undaang undang no. 32 tahun 2004 yang didalaamnya terdaapat pernyataan lugas tentang segala yang berlaku pada pemerintahan daerah.
    • Pada ketetapan MPR RI no. XV/MPR/tahun 98 yang didalmnya membahas tentang bagaiamana sebuah rencana otonomi daerah
    • Pasal 18 ayat 1 sampai 7 yang tersemat dalam undang undang dasar negara republik Indonesia atau pasal 18 A ayat 1 dan 2. UUD 1945
    Terjadi perubahan yang lebih baik atau tidak sebuah pembangunan yang ada diotonomi daerah tergantung dari kemampuan dan kesiapan pemereintah daerah yang didukung dengan aktifitas yang dilandasi kreatifitas dan kecakapan masyarkatnya dalam memgelola keterampilan yang dimiliki. hal itu dilakukan berdasarkan peraturan perundang undangan dan tidak bertentangan dengan budaya indonesia.
     

    ads

ads

Share This Page