Jelaskan kedudukan pembukaan UUD Negara RI tahun 1945

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Apr 19, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan kedudukan pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 ?

    UUD 1945 adalah konsep hukum tertinggi di Indonesia, yang bahkan melebihi kedudukan konstitusi. Di setiap negara demokrasi, kita tahu bahwa kedudukan tertinggi adalah konstitusi. Namun Pancasila dijadikan dasar yang paling dasar di negara kita. Itu artinya setiap undang-undang, hukum, konstitusi, atau kebijakan pemerintah harus dibuat berdasarkan apa yang tertera dalam Pancasila.

    Segala hukum yang menyeleweng dari konsep UUD 1945 dan Pancasila harus dihapuskan dan diadili oleh pengadilan Mahkamah Agung. Semua tindakan dan sistem pemerintahan yang terlepas dari Pancasila juga perlu diperhatikan dan ditiadakan jika mengancam keutuhan Pancasila. Pancasila juga harus menjadi pandangan dan cita-cita hidup dari masyarakat dalam mengambil keputusan, yaitu mencakup 5 nilai utama Pancasila (nilai religius, keselarasan, kekeluargaan, kerakyatan, dan keadilan).
     

    ads

ads

Share This Page