Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Jan 28, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia ?

    Otonomi daerah adalah suatu keadaan di mana daerah-daerah yang bukan pusat diberikan hak otonom untuk mengelola daerahnya menjadi lebih baik demi kemakmuran rakyat. Asas-asas dalam otonomi daerah ada banyak, misalnya:
    • Asas desentralisasi; yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan Negara Indonesia.
    • Asas dekonsentrasi; yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mengatur segala system pemerintahan di wilayahnya.
    • Asas Pembantuan; yaitu tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu berkenaan dengan system pemerintahan di Indonesia.
    Pemerintah daerah wajib dan berhak menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, meskipun bukan untuk urusan pemerintahan. Kewenangan ini juga merupakan hal untuk memajukan daerah masing-masing untuk memanfaatkan sumber daya alam Negara.
     

    ads

ads

Share This Page