Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia ? Otonomi daerah adalah suatu keadaan di mana daerah-daerah yang bukan pusat diberikan hak otonom untuk mengelola daerahnya menjadi lebih baik demi kemakmuran rakyat. Asas-asas dalam otonomi daerah ada banyak, misalnya: Asas desentralisasi; yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan Negara Indonesia. Asas dekonsentrasi; yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mengatur segala system pemerintahan di wilayahnya. Asas Pembantuan; yaitu tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu berkenaan dengan system pemerintahan di Indonesia. Pemerintah daerah wajib dan berhak menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, meskipun bukan untuk urusan pemerintahan. Kewenangan ini juga merupakan hal untuk memajukan daerah masing-masing untuk memanfaatkan sumber daya alam Negara.