Jelaskan Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Dec 20, 2015.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara ?

    Pancasila adalah suatu dasar konstitusi yang berkedudukan lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar. Dengan kenyataan itu, maka dapat diketahui bahwa pancasila merupakan jiwa paling luhur, paling agung bagi bangsa dan negara Indonesia. Sila-sila dalam pancasila sangat melekat pada hati rakyat Indonesia, yang dapat dilihat dari bagaimana tata cara hidup masyarakat yang didasari Pancasila.

    Pancasila memiliki banyak sekali peranan, di antaranya sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, Ideologi Bangsa, Sumber Hukum, Jiwa dan Kepribadian Bangsa, Cita-Cita dan Tujuan Nasional, serta Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.

    Kali ini, kita akan membahas bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.

    Dasar negara adalah suatu landasan yang mampu memberikan kekuatan terhadap berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu pijakan atau sumber kaidah hukum yang mengatur segala kegiatan politik, sosial, dan ekonomi.

    Bukti yang dapat menjadi referensi bahwa Pancasila adalah dasar negara terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengatakan bahwa: “Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

    Dari pembacaan tersebut dapat diketahui bahwa Negara Indonesia didasarkan kuat pada sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila adalah Perjanjian Luhur sebagai hasil rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan Pancasila sebagai Konstitusi Pokok Negara Republik Indonesia. Apabila Negara Indonesia melanggar sila-sila dalam Pancasila, itu artinya kita telah melanggar perjanjian yang kita buat sendiri, melanggar tujuan hidup kita sendiri. Pancasila adalah unsur pertama yang terbentuk saat negara ini terbentuk.

    Selain daripada itu, Pancasila merupakan “pengaruh besar” dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Segala hukum dan undang-undang di negara Indonesia harus mencerminkan nilai Pancasila. Fungsi pancasila sebagai dasar negara juga merupakan Sumber dari Segala Hukum. Sebagai contoh, dalam sila pertama disebutkan tentang “Ketuhanan Yang Maha Esa”; artinya setiap warga negara Indonesia harus menyembah Tuhan, memiliki agama, dan dalam peraturan atau hukum manapun di Indonesia, semuanya melarang paham yang menentang adanya Tuhan (misalnya Atheisme atau Agnostik). Nilai-nilai dari Pancasila akan menurun pada Pembukaan UUD 1945, lalu selanjutnya menurun pada UU, kemudian TAP MPR, dan selanjutnya.
     

    ads

ads

Share This Page