jelaskan jenis pelanggaran hak cipta

Discussion in 'TIK' started by gurumonica, Feb 10, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    jelaskan jenis pelanggaran hak cipta ?

    Hak cipta adalah hak atas intelektualitas dimana dapat diperoleh dan diperjuangkan karena memilikinya dengan benar dan apabila dilanggar kita mempunyai wewenang untuk menuntut atau memperbaikinya. Tentunya dalam hak cipta kita telah menciptakan sebuah kreasi yang orisinil dan dapat dipertanggung jawabkan keasliannya. Adakala tidak bisa dipertanggung jawabkan bahkan tindakan tersebut merupakan hasil penjiplakan maka itu adalah sebuah pelanggaran. Dalam hak cipta pelanggaran-pelanngaran tersebut terbagi atas beberapa jenis yakni;
    1. Pengutipan, mengutip hasil pemikiran orang lain seluruhnya atu sebagian merupak pelanggaran atas hak cipta, hal tersebut terjadi dengan mengakui atas ciptaan orang lain seolah-olah itu adalah hasil ciptaannya sendir, Perbuatan ini juga disebut sebagai plagiat atau penjiplakan
    1. Memperbanyak ciptaan orang lain dengan mengambilnya merupakan tindakan pelanggaran hak cipta, tindakan tersebut menyertakan pengumuman dan tanpa mengubah isi dari ciptaan tersebut, hal ini bisa disebut juga pembajakan atas hak cipta seseorang
    2. Dengan kesengajaan memperbanyak hak komersial yang akan ditayangkan, hal ini biasa terjadi dalam dunia perfilman dan merukan tindakan yang melanggar hak cipta
    3. Mengadaptasi ciptaan orang lain dengan tujuan untuk memilikinya dengan sengaja dan untuk dibuatnya hak cipta
    Maka atas dasar demikian hak cipta dilindungi oleh Undang-undang dimana terdapat dalam pasal 72 Undang-undang tentang Hak Cipta Tahun 2002 dimana di dalamnya terdapat sanksi-sanksi atas planggaran hak cipta tersebut.
     

    ads

ads

Share This Page