Jelaskan isi pasal 15 UUD No.17 Tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Jelaskan isi pasal 15 UUD No.17 Tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN ?

    Isi dari pasal 15 UUD No.17 Tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN adalah sebagai berikut :
    • Pengajuan Rancangan UU mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pengajuan ini juga dilengkapi dengan nota dari keuangan dan dokumen penting pendukung tersebut dan diserahkan kepada DPR di bulan agustus pada tahun yang telah berlalu
    • Kedudukan DPR adalah sebagai badan yang membahas dari Rancangan UUD mengenai APBN tersebut dan mengatur susunan didalamnya tersebut yang sesuai dengan UUD
    • Pengeluaran dalam rancangan UUD mengenai APBN merupakan perubahan yang diakibatkan oleh usulan pengajuan dari DPR
    • Dua bulan adalah waktu paling lambat yang dilakukan oeh DPR untuk melakukan putusan mengenai rancangan UUD. 2 bulan itu artinya sebelum dilaksanakannya tahun anggaran tersebut
    • DPR menyetujui mengenai APBN yang secara rinci. Hingga kepada hal yang mendetail seperti kegiatan, program, dan lainnya
    • Pemerintah pusat bisa melakukan tindakan pengeluaran yang tinggi dengan jumlah angka APBN pada tahun lalu apabila DPR itu tidak melakukan persetujuan terhadap RUU
     

    ads

ads

Share This Page