Jelaskan Fungsi Konstitusi

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Feb 10, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan Fungsi Konstitusi ?

    Konstitusi merupakan ketentuan atau hukum dasar yang menyatakan suatu cita-cita bangsa dan menjadi sebuah dasar organisasi bagi kehidupan suatu bangsa. Ketentuan atau dasar hukum yang berupa konstitusi tersebut biasanya diwujudkan dalam bentuk tertulis. Di Indonesia, konstitusi terwujud dalam bentuk Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 dijadikan dasar dalam melaksanakan berbagai aturan dan membuat organisasi di Indonesia. Dapat dikatakan pula bahwa konstitusi merupakan kaidah-kaidah yang akan membatasi kekuasaan kepada penguasa. Konstitusi juga berisi dokumen tentang pembagian tugas dan wewenang penguasa dari sistem politik yag diterapkan, serta deskripsi yang menyangkut tentang Hak Asasi Manusia.

    Konstitusi dibuat dengan suatu tujuan tertentu. Adapun tujuan dari konstitusi adalah sebagai berikut:
    • Konstitusi dibuat untuk membatasi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintahan penguasa.
    • Konstiusi dibuat untuk menjamin hak-hak rakyat yang diperintah.
    • Konstitusi dibuat untuk menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
    Konstitusi merupakan kaidah yang berisi mengenai aturan yang menjadi acuan dalam mengadakan hajat bagi suatu negara. Karena Indonesia merupakan negara demokratis, konstitusi di Indonesia mencakup berbagai materi muatan pokok, di antaranya:
    • Menjamin hak-hak asasi manusia.
    • Sebuah susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
    • Berisi pembagian dan pembatasan kekuasaan.
    Dalam penyusunannya, konstitusi akan berfungsi untuk:
    • Konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme). Konstitusi semacam ini sangat identik dengan negara demokratis, di mana kekuasaan sebuah negara berada di tangan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hak-hak warga negara harus terjamin agar kekuasaan penguasa juga terhindar dari sifat tirani.
    • Pembentukan suatu konstitusi menjadi sebuah tanda akan lahirnya suatu negara. Seperti halnya Indonesia yang merdeka pada tahun 1945, maka UUD 1945 dijadikan sebagai momentum untuk menandakan lahirnya bangsa Indonesia.
    • Konstitusi digunakan sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Meskipun penguasa berkuasa atas pemerintahan sebuah bangsa, namun kekuasaan penguasa juga harus dbatasi agar hak-hak rakyat juga tetap terjamin.
    • Di dalam konstitusi juga terdapat identitas nasional dan juga lambang sebuah bangsa.
    • Konstitusi juga akan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara. Kebebasan dari warga negara dari segala aspek tetap terjaga selama kebebasan tersebut tetap berdasarkan pda hukum yang berlaku di negara tersebut.
     

    ads

ads

Share This Page