Jelaskan fungsi kementrian negara republik Indonesia

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Jan 24, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan fungsi kementrian negara republik Indonesia ?

    Kementrian dalam fungsi parlementer negara sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di negara, sesuai peranan yang diberikan oleh kepala negaranya. Dalam pelaksanaan fungsi pemerintahannya, kementrian diatur dalam Undang-Undang tentang Kementrian Negara yang disebutkan sebagai berikut.
    • Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem pemerintahan
    • Menteri adalah orang-orang yang membantu pekerjaan pemerintahan dengan memegang kementrian dalam negara
    • Pembentukan kementrian adalah pembentukan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
    • Pengubahan kementrian adalah pengubahan yang dilakukan oleh nomenklatur yang ditentukan Presiden dalam sumpahnya
    • Pembubaran kementrian adalah penghapusan kementrian yang telah terbentuk
    • Urusan pemerintahan adalah segala urusan yang dimaksud dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
    Dari semua undang-undang yang telah mengatur tentang kementrian, maka ditetapkan tugas-tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh menteri-menteri dalam sistem negaraa yang harus juga dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
    1. Merumuskan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
    2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
    3. Mengatur pelaksanaan tugas dalam organisasi Kementrian Dalam Negeri.
    4. Mengelola kekayaan negara.
    5. Mengawasi pelaksanaan tugas.
    6. Mengoordinasi fasilitas umum.
    7. Melaksanakan penelitian serta mengembangkan pemerintahan dalam negeri.
    8. Mengembangkan sumber daya manusia dalam pemerintahan.
    9. Melaksanakan kegiatan teknis pusat dan daerah
    10. Melaksanakan dukungan substantif pada organisasi Kementrian Dalam Negeri.
     

    ads

ads

Share This Page