Jelaskan Fungsi Hukum Sebagai Alat Menyelesaikan Sengketa ? Sebuah sengketa pasti bisa saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyrakat. Secara umum fungsi hokum dalam hal ini tentunya ialah sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut dengan damai dan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan secara lebih spesifiknya, fungsi hukum sebagi alat untuk menyelesaikan sengketa, antara lain: 1. Hukum Sebagai Direktif Fungsi hukum yang pertama ialah sebagai direktif atau pengarah. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan cara mengarahkan tentang bagaimana cara-cara yang harus dilakukan agar sengketa yang terjadi terselesaikan. 2. Hukum Sebagai Integratif Fungsi hukum yang kedua ialah sebagai integratif atau pembina. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan adanya peraturan-peraturan yang mencantumkan bagaimana seharusnya sebuah sengketa harus diselesaikan. Dengan kata lain, penyelesaian dalam hal ini bertujuan untuk tetap menjaga dan membina persatuan dalam masyarakat agar tidak terpecah hanya gara-gara adanya sebuah sengketa yang terjadi diantara mereka. 3. Hukum Sebagai Stabilitatif Fungsi hukum yang ketiga ialah sebagai stabilitatif atau pemelihara. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bersifat melakukan pemeliharan atas sengketa tersebut. Sedemikian sehingga tidak terjadi pengrusakan terhadap sesuatu yang menjadi objek sengketa. 4. Hukum Sebagai Perfektif Fungsi hukum yang keempat ialah sebagai perfektif atau penyempurna. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ialah berwujud tindakan-tindakan administrasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Yang mana, penyelesaian administrasi tersebut harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah atau Negara. 5. Hukum Sebagai Korektif Fungsi hukum yang kelima ialah sebagai korektif atau pemerbaiki. Dalam hal ini, fungsi hukum untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat berwujudkan pemerbaikian dan pengevaluasian terhadap peraturan dan administrasi yang menjadi cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut.