Jelaskan fungsi-fungsi pajak?

Discussion in 'Ekonomi' started by guru lia, Jul 18, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Jelaskan fungsi-fungsi pajak? ?

    Berikut fungsi-fungsi pajak:
    • fungsi anggaran (budgetair) adalah fungsi pajak yang memiliki manfaat atau kegunaan untuk memebiayaai pengeluaran negara dalam segala bidang, bisanya pajak yang diperoleh oleh pemerintah langsung dimasukaan langsug ke apbn.
    • fungsi mengatur (regulerend) adalah fungsi yang digunakaan sebagai alat unutk mengatur kebijakan pemerintah dalam hal sosial dan ekonomi cotohnya orang yang memiliki barang yang mewah akan dikenakaan pajak yang lebih mahal daripada orang yang memiliki barang yang tidak mewah.
    • fungsi stabilitas adalah fungsi pajak yang memeiliki fungsi sebagai penerimaan dan menjalankan kebijakan pemerintah contoh menekaan inflasi di masyarakat unutk mengatur uang yang beredar di masyarakat.
    • fungsi redistribusi adalah fungdi yang digunaan unutk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasiolnal di negara tersebut.
     

    ads

ads

Share This Page