jelaskan dan sebutkan isi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ? Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi manusia” hal ini berarti : Negara atau pemerintah harus bisa menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi warganya Warga negara harus bisa menciptakan lapangan kerja sendiri dan tidak bergantung pada negara Warga negara bekerja sesuai dengan keterampilan dan keahlian yang dimilikinya serta memenuhi persyaratan di bidang pekerjaannya. Serta pekerjaan yang dikerjakan bukan oleh ahlinya akan tidak optimal dan tidak memuaskan di hasil akhirnya.