Jelaskan bunyi pasal 27 ayat 1

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, May 1, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan bunyi pasal 27 ayat 1 ?

    “Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Semua lapisan warga negara patut menunjang hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.”

    Maksud dari bunyi pasal 27 ayat 1 itu ingin mengungkapkan bahwa segala warga negara tidak boleh diperlakukan semenan-mena oleh pemerintah, dan memiliki hak secara rata untuk terus hidup tenteram dalam keadilan yang sama dengan masyarakat yang lain.

    Namun di balik hak tersebut, kita juga wajib untuk menunjang hukum dan pemerintahan itu dengan baik sebagai kewajiban kita. Kita juga harus memperlakukan semua masyarakat dengan adil dan tidak melakukan pelanggaran hak sesame manusia untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berbangsa dan bernegara.
     

    ads

ads

Share This Page