Secara bentuk negara Indonesia sangat panjang sekali, namun sampai saat ini Negera Indonesia bentuknya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begini ceritanya : Pada tahun 1945 – 1949 ; Negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) Pada Tahun 1949 - 16 Agustus 1950 : Negara Indonesia berbentuk Federasi, terdapat pada alenia 3 Mukadimah Konstitusi RIS pada tahun 1949, Piagam negara yang berbentuk federasi. Pasal 1 ayat 1 : Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI Pada tanggal 17 Agustus 1950 - 4 Juli 1959 : Negara Indonesia adalah "Negara Kesatuan" Dekrit 5 Juli 1959 : Bentuk negara Indonesia kembali mengikuti UUD 1945, Bentuk negara kesatuan. Amendment UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”, PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Namun terakhir berdasarkan pidato Presiden SBY di tanggal 17 Agustus 2007, bentuk negara kita adalah NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) Dengan pilar Pancasila UUD 1945 Bhinneka tunggal Ika NKRI