Jelaskan aturan tanam paksa

Discussion in 'Sejarah' started by Riski, Mar 6, 2016.

ads

  1. Riski

    Riski Member

    Jelaskan aturan tanam paksa ?

    Tanam paksa adalah suatu peraturan yang diberlakukan pada tahun 1830 di Indonesia. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch. Pada peraturan tersebut masyarakat Indonesia yang berada di pedesaan wajib menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditi tertentu khususnya komoditi ekspor, seperti kopi, nila, dan tebu.

    Dalam menjalankan sistem tanam paksa, Johannes van den Bosch memberlakukan beberapa peraturan, seperti setiap individu wajib menyisihkan wilayahnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, tanah tersebut akan dibebaskan pajak karena hasil dari tanah tersebut akan menjadi pajak, bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah, dapat membayarnya dengan tenaga sebagai pekerja di perkebunan, jika ada kelebihan hasil akan dikembalikan dan jika ada kegagalan panen maka pemerintah akan menanggungnya.

    Meski dalam peraturan terdapat beberapa hal yang menguntungkan masyarakat namun pada prakteknya, masyarakat banyak dirugikan. Bentuk kerugian tersebut seperti tidak adanya penggantian jika terjadi gagal panen dan luas tanah yang ditanami lebih dari peraturan yang telah ditetapkan.
     

    ads

ads

Share This Page