Jelaskan apa yang dimaksud HAM

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Dec 8, 2015.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan apa yang dimaksud HAM ?

    Pada tahun 1215, terdapat peristiwa besar dalam masa pemerintahan monarki absolut di Inggris, di mana parlemen dan rakyatnya merasa Raja James II telah menyabotase hak-hak fundamental mereka; Raja telah merampas harta rakyat dan para anggota parlemen dibubarkan sesuka hati raja. Akhirnya, melalui kesepakatan bersama, para anggota parlemen dan kalangan bangsawan memaksa Raja John (James II) untuk menandatangani perjanjian Magna Charta yang mengatur tentang Hak Asasi dan menyerahkan jabatannya pada anak dan menantunya, Puteri Mary dan Pangeran William of Orange.

    Apa itu Hak Asasi, dan mengapa hal itu sangat dituntut oleh rakyat menjadi hak paling dasar?

    Definisi Hak Asasi menurut Jack Donnely adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan oleh seseorang kepadanya atau berdasarkan hukum yang berlaku di dalam negara pada saat ini, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian Tuhan sejak manusia pertama kali dijadikan.

    Sementara itu, definisi Hak Asasi menurut John Locke adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat karena merupakan hak fundamental yang mengikat bagi setiap manusia sejak lahir. John Locke juga menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang boleh mempermainkannya.

    Namun definisi-definisi di atas merupakan teori dari beberapa orang, yang di mana teori setiap orang mengenai suatu hal tidak pernah sama persis. Hak asasi manusia baru muncul sebagai sesuatu yang penting dalam masa pemerintahan modern. Pada masa lampau ketika masyarakat masih dipimpin oleh seorang pemerintah absolut, tidak ada undang-undang yang mengatur langsung mengenai hak asasi ini.

    Selain itu, pengertian mengenai hingga sebatas mana hak-hak itu dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat ditemukan secara sempurna oleh siapapun; batasan HAM terus berubah seiring perkembangan zaman.

    Berikut adalah 3 generasi Hak Asasi dari setiap manusia yang melalui proses perdebatan yang sangat panjang:
    1. Hak sipil dan politik
    2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya
    3. Hak perdamaian dan pengembangan diri
    Dalam teori perjanjian bernegara, ada dua perjanjian penting yang disetujui oleh para ahli filosofis seperti JJ Roessaeu, John Locke, dan Thomas Hobbes. Dua pakta ini yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Subjectionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara, sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipilih di antara warga negara tersebut.Namun perjanjian-perjanjian ini sebenarnya mendasarkan ikatan mengenai perwujudan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin oleh penguasa, yang bentuknya harus dituang ke dalam konstitusi (Undang-Undang Negara).

    HAM yang saat ini sedang diajukan adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa beralasan untuk tidak menjamin HAM warga negara maupun yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa terkecuali, pada batasan tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi lain, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat keliru untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang mereka masih dapat disebut sebagai manusia.

    Hak-hak paling dasar yang dimiliki setiap warga negara dan harus ditegakkan pemimpin negara adalah:
    1. Hak untuk hidup (Hak sipil)
    2. Hak untuk bekerja (Hak sipil)
    3. Hak untuk berpendapat (Hak politik)
    Karena itulah, HAM menjadi suatu bagian integral yang paling esensial dari kajian dalam disiplin ilmu Hukum Internasional. Semua negara bersama-sama membahas batasan-batasan HAM sesuai kepribadian negara di dunia. Bukanlah sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Bahkan peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
    1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
    2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
    4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
    5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
    Dengan mengetahui beberapa dasar mengenai Hak Asasi Manusia, diharapkan kita bisa saling menjaga hak orang lain. Semoga artikel ini membantu!
     

    ads

ads

Share This Page