Jelaskan apa yang dimaksud dengan SIUP dan Manfaatnya

Discussion in 'Ekonomi' started by gurumonica, Dec 16, 2015.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan apa yang dimaksud dengan SIUP dan Manfaatnya ?

    A. Mengenal SIUP

    Sebelum mendirikan usaha perdagangan kita perlu menyiapkan berkas dan dokumen sebagai bentuk tranparansi perijinan yang diperoleh secara legal. Setiap individu, badan usaha maupun perseroan terbatas wajib memperoleh SIUP sebelum memjalankan usaha atau bisnis didaerah tertentu. Seperti yang kita ketahui bahwa SIUP merupakan singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan yang merupakan bukti pengakuan dan pengesahan dari pemerintah setempat. Pelaku usaha baik dari perseorangan, perusahaan, koperasi, atau persekutuan dengan skala yang kecil maupun besar harus mempunyai surat ijin usaha perdagangan supaya nantinya terhindar dari permasalahan perijinan yang berpotensi menggangu perkembangan dan kemajuan usaha.

    B. Jenis atau Bentuk Surat Ijin Usaha Perdagangan
    Untuk memperoleh perijinan yang legal dari pihak berwenang, kita harus mempunyai surat ijin usaha perdagangan atau yang biasa disebut SIUP. Pihak pemerintah yang berwenang mengeluarkan surat ijin usaha dengan mengklarifikasikannya pada beberapa jenis usaha yang termasuk sebagai aktivitas perdagangan. Berikut beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha :

    1. SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan
    SIUP merupakan surat ijin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang bagi pemilik usaha yang melakukan kegiatan perdagangan dan jasa secara legal. Baik suatu usaha yang dimiliki oleh individu atau perseorangan, firma, Perseroan Terbatas, CV, Koperasi bahkan badan usaha yang dimiliki oleh negara seperti BUMN. Patut diketahui bahwa kepemilikan SIUP tidak hanya mengacu pada pelaku usaha dalam skala makro atau besar saja namun pemilik usaha dalam skala kecil dengan kualifikasi tertentu juga diwajibkan demi kelancaran usaha itu sendiri nantinya.

    2. SITU atau Surat Ijin Tempat Usaha
    SITU merupakan surat ijin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dalam skala makro maupun mikro sehingga usaha tersebut terjamin keamanan dan kelancarannya. Selain itu, pelaku usaha juga wajib menjamin beberapa hal berikut sebelum mendapatkan surat ijin tempat usaha dari pihak pemerintah terkait :
    • Keamanan bagi tenaga kerja, pengunjung, dan lingkungan
    • Kesehatan yang terjamin bagi lingkungan sekitar
    • Ketertiban dan aturan yang ditaati oleh pihak terkait
    • Tidak merusak lingkungan dan menjaga kebersihan kawasan terkait
    3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
    NPWP merupakan kewajiban bagi setiap individu atau badan usaha yang mempunyai penghasilan lebih besar dari individu yang masuk pada kategori penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Untuk mendapatkan NPWP atau nomor pokok wajib pajak ini, individu atau badan usaha perlu mengurusnya dikantor pelayanan pajak setempat. Disisi lain terdapat sanksi tegas bagi pihak yang tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan sesuai dengan peraturan yang tertera pada undang – undang negara.

    4. NRP atau Nomor Register Perusahaan
    NRP yakni nomor register perusahaan yang wajib didaftarkan di kantor departemen perusahaan pada daerah tertentu. Nomor Register Perusahaan atau biasa dikenal dengan TDP yakni Tanda Daftar Perusahaan merupakan hal yang dapat menjamin kelancara usaha dan terhindar dari masalah perijinan dari pemerintah setempat. Badan usaha yang telah mempunyai nomor register perusahaan atau tanda daftar perusahaan ini biasanya akan dicantumkan pada dokumen atau berkas yang digunakan selama menjalankan kegiatan usaha.

    5. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
    Sebelum mengoperasikan suatu usaha tertentu, pihak terkait yang bertanggung jawab pada dampak yang ditimbulkan nantinya wajib melakukan riset atau studi kelayakan dari sudut pandang ilmu pengetahuan. Langkah awal yang harus dilakukan yakni pendekatan ilmiah yang dapat memperkirakan dampak dari kegiatan usaha bagi lingkungan hidup dan ekosistem sekitar.

    C. Kategori SIUP Berdasarkan Skala Usaha
    Segala bentuk kegiatan usaha memerlukan surat ijin dari badan terkait guna memperoleh manfaat serta terhindar dari masalah perijinan. Pelaku usaha bisa mencantumkan jumlah kekayaan bersih tanpa nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha tersebut. Sedangkan untuk mengetahui kategori dari perijinan usaha itu sendiri bisa dilihat dari pemasukan atau penghasilan yang dikelompokkan menjadi tiga kategori sebagai berikut :

    1. Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil
    Perusahaan atau badan usaha pribadi dengan jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000 masuk pada kategori SIUP kecil. Meskipun begitu, perusahaan atau badan usaha ini wajib mempunyai surat ijin usaha dagang.

    2. Surat Ijin Usaha Perdagangan Menengah
    Perusahaan atau badan usaha yang terlibat aktivitas perdagangan dan jasa dengan jumlah kekayaan lebih dari Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,- wajib mempunyai SIUP menengah

    3. Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar
    Perusahaan atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi dalam hal perdagangan dan jasa dengan pemasukan diatas Rp. 10.000.000.000,- diharuskan mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP besar.

    D. Manfaat SIUP
    Pelaku usaha perseorangan bahkan persekutuan yang melakukan aktivitas perdagangan atau jasa harus mempunyai surat perijinan yang didapat dari pihak berwenang. SIUP ini nantinya akan bermanfaat bagi kelangsungan usaha yang dimiliki serta mendatangkan manfaat tersendiri bagi kita. Berikut beberapa manfaat dari kepemilikan SIUP :
    • SIUP berfungsi sebagai alat dan sarana pengesahan yang didapat dari pihak pemerintah sehingga terhindar dari masalah perijinan
    • Dengan memiliki SIUP, usaha yang dimiliki tidak akan terkena penggusuran lahan usaha sebagai bentuk dari penertiban pemerintah.
    • Dengan memiliki SIUP, kegiatan perdagangan ekspor dan impor menjadi semakin lancar tanpa terkendala masalah perijinan
    • Dengan memiliki SIUP, pemilik usaha berhak dan diperbolehkan mengikuti kegiatan lelang legal yang diselenggarakan oleh pemerintah.
    • Dengan memiliki SIUP, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman melalui CSR BUMN
    • Dengan memiliki SIUP, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman bank dengan nominal diatas Rp. 50.000.000,-

    E. Dokumen atau Persyaratan Pembuatan SIUP
    Baik pelaku usaha secara individu, koperasi, persekutuan atau perusahaan wajib mengurus kepemilikan surat ijin usaha perdagangan secara legal. SIUP ini bisa didapatkan dari badan terkait atau instansi pemerintah dengan persyaratan tertentu dan berfungsi sebagai alat pengesahan atau persetujuan yang sah dari pemerintah setempat atas kegiatan perdagangan yang dijalankan. Berikut beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan SIUP :
    • Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum yang didapat secara legal sebanyak tiga lembar
    • Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebanyak tiga lembar
    • Fotocopy NPWP atau No Pokok Wajib Pajak sebanyak tiga lembar
    • Fotocopy surat ijin gangguan atau HO sebanyak tiga lembar
    • Cash Flow atau Neraca Perusahaan sebanyak tiga lembar
    • Fotocopy gambar denah dimana lokasi usaha akan dijalankan sebanyak tiga lembar
    • Fotocopy SITU atau Surat Ijin Tempat Usaha sebanyak tiga lembar
    • Materai
    Selain dokumen yang telah disebutkan diatas, terdapat juga instansi didaerah tertentu yang meminta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis usaha yang akan didirikan.

    F. Tata Cara Pengajuan SIUP
    Suatu perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan atau penyedia jasa baik dalam skala yang kecil, menengah atau kecil harus mengajukan SIUP ke pihak berwenang pada pemerintah daerah setempat. Setelah beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan disiapkan maka pelaku usaha atau orang yang diserahi kewenangan wajib mengurus pengajuannya sebagai berikut :
    1. Pemilik, penanggung jawab atau orang yang diberi kewenangan melalui surat kuasa yang sah harus mendatangi kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah setempat.
    2. Mengambil formulir yang diberikan oleh petugas lalu mengisinya dengan data yang diperlukan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan sesuai peraturan yang berlaku didaerah terkait
    4. Menyelesaikan biaya susuai ketentuan yang berlaku.
    G. Tujuan Kepemilikan SIUP
    Tujuan dari kepemilikan SIUP ini yakni adanya pembinaan disertai pengawasan akan ketertiban usaha dan terciptanya kesempatan bisnis yang merata antar pelaku usaha. Kepemilikan SIUP ini juga dapat dikatakan sebagai ketertiban pembayaran pajak negara demi terciptanya perekonomian dan perdagangan yang seimbang. Tujuan dari kepemiikan SIUP ini yakni adanya pembinaan disertai pengawasan akan ketertiban usaha dan terciptanya kesempatan bisnis yang merata antar pelaku usaha. Kepemilikan SIUP ini juga dapat dikatakan sebagai ketertiban pembayaran pajak negara demi terciptanya perekonomian dan perdagangan yang seimbang.

    H. Dibebaskan SIUP? Mengapa?
    Diatas telah dipaparkan segala usaha macam usaha baik dilaksanakan secara perorangan ataupun kelompok, bahkan usaha dengan beragam skala yang ditentukan oleh harta bersih pendapatan wajib memiliki SIUP. Namun dalam beberapa kasus dengan kualifikasi tertentu, suatu usaha dapat dibebaskan dari kepemilikan SIUP. Lalu apa saja kriteria usaha yang dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP? Berikut penjelasannya :
    1. Merupakan perusahaan kecil perorangan
    2. Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    3. Dikelola dan dijalankan oleh pelaku yang berstatus pemilik usaha atau memperkejakan tenaga kerja yang berasal dari kerabat keluarga.
    4. Usaha dengan pendapatan yang hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari
    5. Pelaku usaha dengan skala modal yang kecil dan tidak menempati gedung khusus seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, ataupun pedagang pinggir jalan.
    I. Saran
    Diatas telah dipaparkan mengenai manfaat SIUP beserta cara pengajuan dan persyaratan yang harus diurus oleh pelaku usaha terkait. Segala kegiatan perdagangan dan jasa dengan klasifikasi tertentu wajib mempunyai kepemilikan SIUP supaya terhindar dari masalah perijinan. Untuk itu, usaha yang yang dimiliki dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari penggusuran tempat usaha akibat tidak adanya perijinan yang legal dari pihak berwenang. Perlu diketahui juga bahwa biaya atau persyaratan pengajuan SIUP bisa saja sedikit berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya sesuai kebijakan masing - masing.
     

    ads

ads

Share This Page