Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia dan contohnya!

Discussion in 'PPkn' started by Fanti Yulida, Nov 14, 2015.

ads

  1. Fanti Yulida

    Fanti Yulida Member

    Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia dan contohnya! ?

    A. Definisi Hak Asasi Manusia

    Hak Asasi Manusia (HAM) secara sederhana didefinisikan sebagai hak dasar yang telah dimiliki oleh seseorang bahkan sejak ia masih berada dalam kandungan. Menurut John Locke, HAM adalah hak yang diberikan langsung dari Tuhan dan memiliki sifat yang kodrati. Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.

    Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa HAM adalah suatu hak yang sifatnya fundamental untuk dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dicabut atau diambil oleh siapapun. Hak Asasi Manusia bersifat universal, maksudnya adalah berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan tidak ada batasan-batasan kenegaraan. Dengan demikian semua orang dari negara manapun harus menjunjung tinggi HAM.

    B. Sifat Khusus Hak Asasi Manusia
    1. Tidak dapat di cabut, artinya hak asasi manusia tidak adapat diingkari, dihilangkan atau diserahkan dengan alasan apapun.
    2. Tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia dimiliki secara utuh oleh semua orang tanpa terkecuali, dan semua orang berhak mendaptkan hak-haknya secara utuh
    3. Hakiki, yang berarti hak asasi manusia adalah hak yang sudah melekat pada manusia bahkan sejak ia masih berada dalam kandungan.
    4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku bagi semua orang tanpa adanya pengecualian.
    C. Macam-Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya:

    1. Hak Asasi Pribadi, contoh:
    • Hak untuk hidup
    • Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
    • Hak untuk bebas menentukan dan mengusahakan hidupnya
    • Kebebasan untuk bergerak dan berpergian
    • Hak untuk berbicara
    • Hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan yang dianutnya
    • Hak untuk berkeluarga
    2. Hak Asasi Politik, contoh:
    • Hak untuk berserikat dan berkumpul
    • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan dan organisasi politik
    • Hak untuk memilih dalam pemilu
    • Hak untuk dipilih dalam pemilihan politik
    • Hak untuk mengeluarkan pendapat atau usulan baik secara lisan maupun tulisan
    3. Hak Asasi Ekonomi, contoh:
    • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli
    • Hak untuk menyelenggarakan perjanjian kontrak, hutang piutang dan sewa menyewa
    • Hak untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak
    • Hak untuk mendirikan perusahaan
    • Hak untuk memiliki sesuatu (hak milik pribadi) dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
    4. Hak Asasi Hukum dan Pemerintahan, contoh:
    • Hak persamaan di mata hukum dan pemerintahan
    • Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama di pemerintahan
    • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
    • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
    • Hak atas status kewarganegaraannya
    5. Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan, contoh:
    • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan
    • Hak persamaan atas penangkapan
    • Hak persamaan dalam penahanan
    • Hak Persamaan dalam penyelidikan hukum
    • Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil
    6. Hak Asasi Sosial dan Budaya, contoh:
    • Hak untuk mendapatkan pengajaran
    • Hak untuk mengembangkan kreatifitas
    • Hak untuk mengembangkan kebudayaan
    • Hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
    • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup
    D. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    1. Penindasan dan perampasan hak rakyat oleh penguasa
    2. Pelaksanaan hukum yang tidak berkeadilan dan tidak manusiawi
    3. Kekerasan, penyiksaan, pemerkosaan dan perbudakan
    4. Pemaksaan keyakinan atau agama dan pelarangan untuk beribadah
    5. Segala bentuk diskriminasi dan segregasi
     

    ads

ads

Share This Page