Jelaskan akibat adanya tata urutan peraturan perundang undangan

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Apr 20, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan akibat adanya tata urutan peraturan perundang undangan ?

    Tata urutan suatu peraturan perundangan sengaja dibuat oleh negara agar kita semua dapat mengetahui bagaimana posisi atau kedudukan suatu peraturan. Tata peraturan perundangan juga sering disebut dengan Sumber Tata Tertib Hukum Republik Indonesia. Dengan adanya tata urutan, kita bisa mengetahui bagaimana suatu hukum tidak diperbolehkan melenceng dari posisi peraturan yang lebih berada di atas. Urutan peraturan perundangan tersebut antara lain:
    1. UUD 1945 sebagai sumber hukum utama (konstitusi)
    2. TAP MPR (Ketetapan dari MPR)
    3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
    4. Peraturan Pemerintah
    Kemudian, ada kewenangan yudikatif yang berupa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang berperan untuk memastikan bahwa setiap tata peraturan perundangan sesuai dengan tempatnya.
     

    ads

ads

Share This Page