Bagaimana menurut syari'at Islam memakai mangkuk emas dan perak, makan dan minum dengannya?

Discussion in 'Islam' started by nur amelia, Apr 26, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Bagaimana menurut syari'at Islam memakai mangkuk emas dan perak, makan dan minum dengannya? ?

    Sekarang ini seakan tempat-tempat perabotan rumah tangga senantiasa dipenuhi mangkuk-mangkuk yang terbuat atau dilapisi emas dan perak. Sebagian dari mereka memajang perabotan makan yang terbuat atau dilapisis emas di rumah-rumah mereka. Perbuatan-perbuatan ini tergolong haram menurut syari'at. Dalam hadits Nabi, ancamannya seperti menggelakkan api Jahanam di dalam perut mereka. Hukum ini mencakup seluruh mangkuk dan peraltan makan, seperti piring, garpu, sendok, pisau, baki, dan topless permen yang dihidangkan.
    Ada sebagian orang yang mengatakan, bahwa meraka hanya memajangnya, tidak menggunakan alat tersebut sebagai peralatan makan. Hendaknya perilaku ini dihindari untuk menanggulangi perilaku yang lebih jauh.
     

    ads

ads

Share This Page