Bagaimana jika komoditas yang dititipkan (komoditas konsinyasi) masih ada sisanya? ? Pada akhir waktu tertentu, biasanya masih tersedia komoditas konsinyasi yang masih ada sisanya. Jika kejadian ini terjadi maka dilakukan langkah – langkah berikut: a.Hanya komoditas yang laku saja yang diberitahukan oleh komisioner kepada pengamanat. Selama komoditas konsinyasi masih berada dikekuasaan komisioner, maka tidak ada penulisan yang wajib dibuat, baik oleh komisioner maupun pengamanat. Jika komoditas konsinyasi ditarik kembali, maka pengamanat akan melakukan penambahan nilai stoknya sebanyak harga pokok komoditas konsinyasi yang ditarik itu dan pihak komisioner akan melakukan pembuatan memo atas komoditas yang ditarik itu. b.Biaya angkut dibebankan secara keseluruhan ke komoditas konsinyasi c. Pengamanat harus menulis berbagai harga pokok yang ada pada komoditas konsinyasi yang belum laku