Bagaimana hukum gambar sesuatu yang bernyawa menurut syari'at Islam?

Discussion in 'Islam' started by nur amelia, Apr 26, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Bagaimana hukum gambar sesuatu yang bernyawa menurut syari'at Islam? ?

    Ada beberapa hadits Nabi yang menunjukkan pengharaman gambar manusia dan hewan yang mempunyai bayangan atau tidak, baik itu dicetak, digambar, diukir, didesain, atau pun dipahat. Hadits-hadits tentang pengharaman gambar di atas mencakup ini semua.
    Orang Muslim tentu bersikap pasrah terhadap nash-nash syari'at dan tidak menyangkal tidak menyembah dan tidak bersujud terhadap gambar-gambar tersebut, namun ada hikmah yang terkandung dalam syari'at ini. Dampak tersebut adalah kerusakan besar yang timbul dari naluri dan luapan nafsu, bahkan bisa mengantarkan kepada kekejian. Maka tidak selayaknya seorang Muslim menyimpan gambar bernyawa di rumahnya, agar tidak ada halangan bagi para malaikat untuk memasuki rumahnya.
    Meski begitu, boleh juga menyimpan gambar-gambar yang dibutuhkan, misalnya untuk menetapkan ciri-ciri individu. Para ulama dapat menolerir gambar-gambar sederhana seperti bekas telapak kaki.
     

    ads

ads

Share This Page