Apakah tugas seorang kepala desa?

Discussion in 'PPkn' started by bundanyafathan, Nov 29, 2016.

ads

  1. Apakah tugas seorang kepala desa? ?

    Pemerintah desa menyediakan menyediakan tempat pelayanan umum, seperti kantor desa, sekolah, pasar, tempat ibadah, puskesmas, dan lapangan olahraga guna meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Adapun tugas seorang kepala desa sebagai berikut.
    1. Memiliki, mengendalikan, dan memberdayakan kehidupan masyarakat serta perekonomian desa.
    2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
    3. Mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat desa.
    4. Mengajukan rancangan peraturan desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa.
    5. Menjaga kelestarian adat istiadat yang tidak bertentangan dengan akidah/agama yang hidup dan berkembang di desa.
    6. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukumnya.
    Kepala desa juga di bantu perangkat-perangkat desa yang lain dalam menjalankan tugasnya. Perangkat tersebut yaitu :
    • BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
    • LPM (Lembaga Perwakilan Desa)
    • Sekertaris Desa (Sekdes)
    • Kaur (Kepala Urusan), didesa Kaur terdiri dari Kaur Pemerintahan, Kaur Sosial, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra.
    • Kepala Dusun (Kadus)
     

    ads

ads

Share This Page