Apa yang menjadi tujuan hukum ?

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Apr 7, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Apa yang menjadi tujuan hukum ? ?

    Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk membuat suatu penataan hidup masyarakat agar sesuai dengan yang dicita-citakan. Misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan keadaan negara yang terbuka dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; maka hukum yang dibuat di Indonesia harus mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif atau tidak memihak pada kubu manapun. Hukum yang hendak dibuat oleh aparatur negara hendaknya mencakup tentang peraturan yang mengikat tentang tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat.

    Hukum di negara manapun harus dibuat oleh seorang atau sekelompok badan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab membuat hukum. Misalnya, hukum tentang peraturan daerah hendaklah dibuat oleh pemerintah daerah, bukan camat atau lurah dari daerah yang lain. Hal ini dikarenakan pihak yang membuat hukum telah diberi kepercayaan dan diputuskan oleh rakyat sendiri sebagai pembuat hukum yang sah.
     

    ads

ads

Share This Page