Apa yang dimaksud dengan yustisi ? ? Yustisi dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mendirikan lembaga sebuah lembaga masyarakat untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam bidang kehakiman dan kemigrasian, memberikan grasi kepada para pidana, amnesti, abolisi, menbentuk undang-undang baru sesuai dengan kebutuhan negara republik indonesia, mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru yang telah disetujui, dan berbagai kebijakan dan peraturan yang mencakup pemerintahan republik indonesia.