Apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip hukum umum? ? Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) adalah asas-asas hukum alam/kodrat yaitu asas-asas hukum yang berlaku untuk segala waktu di semua tempat serta bagi semua bangsa/negara, atau yang bersifat univesal. Jadi, hukum pidana Internasional sebagai suatu sistem hukum merupakan bagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.