Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Jan 29, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum ?

    Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang melakukan perlindungan dan penegakan hukum. Maksud dari perlindungan yaitu pemerintah melindungi warga masyarakatnya dalam bidang hukum. Misalnya hak-hak seseorang dalam hukum, seorang saksi perlu mendapatkan perlindungan yang cukup saat menghadapi perkara. Begitu juga dengan para tersangka yang juga perlu dilindungi hak-haknya. Masyarakat yang berperkara dalam hukum mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum yang berlaku.

    Sedangkan maksud dari penegakan hukum yaitu menegakkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Misalnya saja hukum lalu-lintas, seseorang yang yang mengendarai kendaraan bermotor perlu memiliki SIM. Jadi penegak hukum perlu menindak bagi pengendara yang belum memiliki SIM. Begitu juga bagi pelanggaran hukum yang lain juga perlu ditegakkan misalnya pada koruptor, pencuri, pembunuh berencana, dan lain-lain.
     

    ads

ads

Share This Page