Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan?

Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Jul 13, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan? ?

    Pengadilan adalah badan atau lembaga yang resmi, yang meiliki tugas untuk melakukan atau melaksanakan sistem peradilan yang berada di suatu negara yang meiliki wewenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

    CONTOH PENGADILAN:

    • pengadilan agama.
    • pengadilan negeri.
    • pengadilan perdata.
    • pengadilan ham.
    • pengadilan pidana.
    fungsi dan peranan pengadilan:
    • pengadilan umum
    1. perdata.
    2. perdana.
    3. ham.
    • pengadilan agama:
    1. penceraian.
    2.harta gono gini atau warisan.
    3.fatwa hukum islam.​
    • pengadilan militer:
    1.pelanggaran-pelanggaran dislipin.
    2.pidana dan perdata militer.
    • Pengadilan tata usaha negara:
    1.perlindungan
    2.hak-hak seperti terkena putusan tilang.​
    • pengadilan tipikor:
    1.pengadilan tingkat pertama (pn).
    2.pengadilan tingkat banding (pt).
    3.pengadilan tingkat kasasi (ma).​

    peradilan adalah segala suatu yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara.
    Peradilan terbagi menjadi tiga yaitu:
    • peradilan tingkat pertama.
    • peradilan tingkat banding.
    • peradilan tingkat kasat.
     

    ads

ads

Share This Page