Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Mar 2, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan ?

    Pengadilan adalah suatu instansi atau organisasi yang menjalankan fungsi kehakiman untuk mengadili suatu kasus menurut hukum dan tidak membedakan siapapun yang menjadi subjek hukum. Pengadilan diatur dalam UU Pasal 4 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan merupakan proses mengatasi segala rintangan untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan ringan biaya. Pengadilan di negara terbagi-bagi menjadi pengadilan negara, pengadilan tinggi, dan pengadilan khusus.

    Sementara peradilan adalah suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan memeriksa kasus, memutuskan kesimpulan, dan mengadili perkara yang dilakukan dalam lembaga pengadilan. Peradilan mencakup aktivitas para instansi hukum untuk melakukan hal yang sejalan dengan konstitusi untuk menegakkan keadilan dan menciptakan ketenteraman pada negaranya.
     

    ads

ads

Share This Page