Apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham ?

Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Sep 25, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham ? ?

    Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia ini tercantum dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 tahun 1999, yang dimana setiap perbuatan seseorang ataupun kelompok dan aparat negara ynag baik disengaja ataupun tidak disengaja dan kelalain yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau menghilangkan dan mencabut hak asasi manusia seseorang ataupun kelompok yang memiliki undang-undang dan tidak memperoleh atau yang dikhawatirkan tidak akan mendapatkan penyelesaian hekum yang adil menurut mekanisme yang berlaku.

    Di kehidupan sehari-hari kita dapatkan menemukan beberapa pelanggaran hak asasi manusia, bak yang di lingkungan kita ataupun di seluruh dunia ini. pelanggara ini dapat dilakukan oleh siapa pun termasuk pemerintahan, kelompok, dan seseorang.

    Hak asasi manusia dapat digolongkan dalam dua jenis:

    • Kasus HAM yang memiliki sifat berat yaitu:pembunuhan sebuah kelompok atau pembunuhan massal, penyiksaan, penculikan seseorang untuk menghilangkannya, perbudakaan, dan diskriminasi.
    • Kasus HAM yang memiliki sifat ringan yaitu: pemukulan, pencermaran nama baik, menghilangkan nyawa seseorang.
     

    ads

ads

Share This Page