Apa yang dimaksud dengan hak angket yang dimiliki DPRD? ? Jawan: Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan jika dalam pemerintahaan daerah ditemukan sebuah kejanggalan dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan pemerintahaan. Hak angket ini tidak hanya berlaku untuk menyelidiki kasus-kasus yang dilakuakan pemerintahaan daerah dalam hal ini adalah kepala daerah, namun berlaku pula untuk semua anggota dewan itu sendiri, jika ditemukan sebuah kejanggalan di dalam tubuh anggota DPRD.