Apa yang dimaksud dengan hak angket yang dimiliki DPRD?

Discussion in 'PPkn' started by annisaa tk, Apr 24, 2016.

ads

  1. annisaa tk

    annisaa tk Member

    Apa yang dimaksud dengan hak angket yang dimiliki DPRD? ?

    Jawan:

    Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan jika dalam pemerintahaan daerah ditemukan sebuah kejanggalan dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan pemerintahaan.

    Hak angket ini tidak hanya berlaku untuk menyelidiki kasus-kasus yang dilakuakan pemerintahaan daerah dalam hal ini adalah kepala daerah, namun berlaku pula untuk semua anggota dewan itu sendiri, jika ditemukan sebuah kejanggalan di dalam tubuh anggota DPRD.
     

    ads

ads

Share This Page