Apa yang dimaksud dengan badan usaha persekutuan komanditer? ? jawab: yang dimaksud dengan badan usaha persekutuan komanditer ( CV ) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan, di mana satu atau beberapa orang hanya sebagai sekutu, atau yang menyerahkan modal, sedangkan yang lain yang menjalankan perusahaan tersebut. Dalam CV di kenal dua jenis keanggotaan sekutu, yaitu: · Sekutu aktif Sekutu aktif adalah sekutu aktif yang bekerja dalam perusahaan, atau disebut juga sebaai sekutu komplementer, dan berhak memimpin perusahaan. · Sekutu pasif Sekutu pasif adalah sekutu yang tidak bekerja, atau disebut sebagai sekutu komanditer, sekutu ini hanya menyerahkan modal saja.