Apa yang di maksud dengan adat dan hukum adat

Discussion in 'PPkn' started by agung parta, Jul 28, 2016.

ads

  1. agung parta

    agung parta Member

    Apa yang di maksud dengan adat dan hukum adat ?

    Dalam sebuah Negara atau di suatu temat ada yang nama nya hukum ada.Yang di maksud dengan Hukum Adat adalah suatu hukum atau peraturan yang bersifat tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat dan hanya ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum adat memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dan elastis, itu karena peraturan-peraturan hukum adat bersifat tidak tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga yang namanya masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan atau sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum atau peraturan adat tersebut sebagai warga bersama dalam suatu persekutuan hukum yang tumbuh karena adanya dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.
     

    ads

ads

Share This Page