Apa tujuan dari hukum islam?

Discussion in 'Islam' started by nabella, Oct 8, 2016.

ads

  1. nabella

    nabella Member

    Apa tujuan dari hukum islam? ?

    Al-Maqashid asy-Syari'ah atau tujuan hukum Islam ada lima, yaitu:
    1). Memelihara agama
    Agama merupakan suatu hal yang harus dimilikioleh setiap manusia supaya martabatnya dapat etrangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lainnya, dan dapat memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam harus dipelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak 'aqidah, syari'at dan akhlaq atau mencampuradukkan ajaran Islam dengan paham atau aliran yang batil, Agama Islam tidak memaksakan pemeluk agama lain untuk meninggalkan agamanya untuk memeluk Dinul Islam. ​
    2). Memelilhara Jiwa
    Ajaran Islam melindungi yang namanya jiwa. Hukum islam wajib memelihara hak setiap manusia untuk tetap hidup dan mempertahankan kehidupannya di dunia ini. Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa atau nyawa seseorang, jiwa harus dibina dengan mengisinya dengan nilai-nilai Ilahiyah (ke-Tuhanan) sehingga jiwa tersebut dapat tumbuh subur dengan nuansa yang islami.​
    3). Memelihara Akal
    Orang yang beragama sudah pasti berakal, namun bila tiada akal maka tidak berlaku baginya agama. Wajib bagi seorang muslim untuk menjaga akalnya, karena akal mempunyai peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah Swt baik yang terdapat dapat Al-Quran atau wahyu Allah Swt. Seseorang tidak akan mampu menjalankan Hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat. Hukum islam melarang orang untuk meminum minuman yang memabukkan yang disebu dengan istilah "khamar" ​
    4). Memelihara Keturunan
    Dalam hukum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang penting, untuk itu dalam hukum Islam untuk meneruskan kesinambungan keturunan harus melalui pernikahan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Quran dan Al-Hadis dan dilarang melalukan perbuatan zina. ​
    5). Memelihara Harta Benda
    Menurut Islam, harta merupakan pemberian Allah Swt kepada manusia untuk bekal dalam melangsungkan kehidupannya, manusia sebagai khalifah Allah Swt diberi amanah oleh Allah Swt untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal pula artinya sah menurut hukum islam dan benar menurut ukuran etika dan moral​
     

    ads

ads

Share This Page