Apa tugas dan wewenang Kepala Daerah? ? Jawab: Kepala Daerah adalah pemeg kemimpinan teratas di sebuah daerah, adapun tugas dan wewenang kepala aerah adalah: • Berperan aktiv memimpin penyelenggaraan pemerintahaan daerah sesuai ketetapaan DPRD • Berhak mengajukan rancangan Perda • Bersama DPRD menetapkan Perda • Menyusun dan mengajukan APBD pada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama • Menjalankan dan melaksanakan kewajiban daerah • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak menunjuk kuasa hukum • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundangan