Apa tugas dan wewenang Kepala Daerah?

Discussion in 'PPkn' started by annisaa tk, Apr 24, 2016.

ads

  1. annisaa tk

    annisaa tk Member

    Apa tugas dan wewenang Kepala Daerah? ?

    Jawab:

    Kepala Daerah adalah pemeg kemimpinan teratas di sebuah daerah, adapun tugas dan wewenang kepala aerah adalah:

    • Berperan aktiv memimpin penyelenggaraan pemerintahaan daerah sesuai ketetapaan DPRD
    • Berhak mengajukan rancangan Perda
    • Bersama DPRD menetapkan Perda
    • Menyusun dan mengajukan APBD pada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
    • Menjalankan dan melaksanakan kewajiban daerah
    • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak menunjuk kuasa hukum
    • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundangan
     

    ads

ads

Share This Page