Apa sajakah yang termasuk kedalam aspek pendidikan menurut UUD RI No 20 Tahun 2003 dalam Pasal 1 ay

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Nov 5, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Apa sajakah yang termasuk kedalam aspek pendidikan menurut UUD RI No 20 Tahun 2003 dalam Pasal 1 ay ?

    Yang termasuk kedalam aspek pendidikan dalam pasal 1 ayat 1 ini adalah sebagai berikut :

    Potensi diri
    Ialah suatu kemampuan atau kekuatan. Kekuatan ini merupakan kekuatan yang sudah terwujud ataupun yang belum sempat terwujud yang dipunyai oleh orang. Namun kekuatan ini belum benar-benar atau belum sepenuhnya terlihat.

    Spiritual keagamaan
    Inimerupakan suatu keyakinan atau kepercayaan didalam suatu hubungan dengan tuhan Yang Maha Kuasa atau sang Maha Pencipta

    Kepribadian
    Ini merupakan salah satu aspek yang menyeluruh dimana cara seorang individu tersebut melakukan interaksi dan juga reaksi dengan individu yang lainnya. Dalm hal atau kata lain, individu ini juga dapat disebut atau dideskripsikan sebagai suatu sifat maupun sikap yang dapat dipamerkan atau ditunjukkan kepada orang lain

    Kecerdasan
    Ini merupakan kata lain dari IQ. IQ ini merupakan suatu istilah ayng dapat digunakan untuk menerangkan mengenai sikap ataupun pikiran dengan mencakup semua aspek kemampuan yang dimiliki

    Akhlak Mulia
    Ini meliputi sikap, perbuatan, adab, sifat, kesopanan, dan juga tuturkata serta perilaku dari individu tersebut
     

    ads

ads

Share This Page