Apa saja yang termasuk kedalam ketentuan umum pada pasal 3 UUD No.17 Tahun 2003 ? Yang termasuk kedalam ketentuan umum pada pasal 3 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut : Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib dan juga patuh pada peraturan perundangan dan harus bertanggungjawab Undang-undang bertugas diantaranya untuk proses pelaksanaan APBN pada setiap tahunnya dan perubahan-perubahan serta pertanggungjawabannya Peraturan daerah menetapkan pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya, penetapa, dan perubahan APBD tersebut serta pertanggungjawabannya Melakukan fungsi seperti pengawasan, perencanaan, distribusi, alokasi, dan otorisasi yang dilakukan oleh APBN atau APBD Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Yang harus dimasukkan kedalam APBD adalah semua yang berkaitan dengan penerimaan antara hak dan kewajiban pengeluaran pada tahun anggaran yang berkaitan Penggunaan surplus dapat difungsikan sebagai alat pembiayaan dari pengeluaran pada suatu negara atau daerah untuk tahun anggaran mendatang Pembentukan dana yang merupakan cadangan harus dilakukan persetujuan dulu oleh DPR atau MPR