Apa saja yang termasuk kedalam ketentuan umum pada pasal 3 UUD No.17 Tahun 2003

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Apa saja yang termasuk kedalam ketentuan umum pada pasal 3 UUD No.17 Tahun 2003 ?

    Yang termasuk kedalam ketentuan umum pada pasal 3 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
    • Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib dan juga patuh pada peraturan perundangan dan harus bertanggungjawab
    • Undang-undang bertugas diantaranya untuk proses pelaksanaan APBN pada setiap tahunnya dan perubahan-perubahan serta pertanggungjawabannya
    • Peraturan daerah menetapkan pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya, penetapa, dan perubahan APBD tersebut serta pertanggungjawabannya
    • Melakukan fungsi seperti pengawasan, perencanaan, distribusi, alokasi, dan otorisasi yang dilakukan oleh APBN atau APBD
    • Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
    • Yang harus dimasukkan kedalam APBD adalah semua yang berkaitan dengan penerimaan antara hak dan kewajiban pengeluaran pada tahun anggaran yang berkaitan
    • Penggunaan surplus dapat difungsikan sebagai alat pembiayaan dari pengeluaran pada suatu negara atau daerah untuk tahun anggaran mendatang
    • Pembentukan dana yang merupakan cadangan harus dilakukan persetujuan dulu oleh DPR atau MPR
     

    ads

ads

Share This Page